send link to app

Penkin BKPM


4.8 ( 9728 ratings )
Économie et entreprise
Développeur Badan Koordinasi Penanaman Modal
Libre

Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian Negara/Lembaga merupakan amanah dari Presiden kepada Kepala BKPM sebagaimana dimuat di dalam Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari kegiatan tersebut antara lain (1) mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; (2) melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; (3) mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; dan (4) memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
3. Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah; dan
4. Rancangan Peraturan BKPM No. X Tahun 20XX tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga.